(Pekanbaru) Sijari.net – Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, mengonfirmasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan sengketa Pilkada Kota Dumai Nomor Reg : 89/PHPU.BUP-XXIII/2025. Hal tersebut sebagaimana dinyatakannya pada Selasa, (04/02/2025).
“Perkara tersebut dinyatakan tidak diterima oleh hakim MK”. ujar Nugroho dalam keterangan persnya.
Adapun perkara terkait Pilkada Kota Dumai diajukan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Dumai tahun 2024, Ferdiansyah dan Soeparto.
Dalam sidang, MK menyatakan permohonan mereka tidak dapat diterima. Amar putusan MK menyebutkan bahwa meskipun majelis hakim menolak eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai dan pihak terkait, pasangan Paisal-Sugiyarto, terkait kewenangan MK serta anggapan bahwa permohonan pemohon kabur atau tidak jelas, namun MK mengabulkan eksepsi KPU Kota Dumai dan Paisal-Sugiyarto terkait kedudukan hukum pemohon.
Gugatan dilayangkan pasangan Ferdiansyah-Soeparto didampingi oleh kuasa hukum Eko Saputra dan Associates Law Office. Menuding adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Paisal, selaku petahana, antara lain kampanye sebelum tahapan resmi Pemilu, pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta keterlibatan anak-anak dalam kampanye.
Sementara pihak termohon, KPU Kota Dumai bertindak sebagai penyelenggara pemilu, Pasangan Paisal-Sugiyarto didampingi kuasa hukum Zulchairi Pahlawan dan tim. Dengan putusan MK, pasangan Paisal-Sugiyarto tetap sah sebagai pemenang Pilkada Kota Dumai 2024.
Ditolaknya oleh MK permohonan sengketa Pilkada Kota Dumai terhadap pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Dumai, Paisal-Sugiyarto menjadi berita bagus bagi para pendukung.
Salah satunya relawan Posko Pemenangan Pesisir, dengan putusan MK menjadi kabar gembira sekaligus menepis tudingan miring kepada pasangan H Paisal-Sugiyarto (PAS).
“Alhamdulillah, bahwa tidak terbukti terjadi kecurangan sebagaimana tudingan banyak pihak terhadap pasangan PAS saat Pilkada kemarin, tentunya menjadi kabar baik bagi seluruh relawan pendukung dan hal tersebut diyakini sepenuhnya tanpa keraguan”. ungkap pentolan Posko Pemenangan Pesisir, Junaidi Abdillah dan Tengku Jupri.
Senada, Abdi dan Tengku Jupri berharap usai dilantik kelak sebagai Walikota dan Wakil Walikota Dumai, H Paisal-Sugiyarto bisa menjalankan pemerintahan dan roda pembangunan sebaik mungkin.
“Ke depannya Walikota dan Wakil fokus dan konsentrasi membangun Dumai menjadi lebih baik dan maju dari yang ada sekarang, merealisasikan apa yang menjadi janji politik saat kampanye terutama pembangunan dan peningkatan infrastruktur serta pelayanan-pelayanan publik”. ungkap Abdi disalah satu kedai kopi, pasca putusan MK keluar.
Tengku Jupri menambahkan “Kita yakin bahwa H Paisal dan Sugiyarto segera menuntaskan program-program kerja yang menjadi skala prioritas, karena telah dibuktikan pada periode pertama sebagai Walikota dan dengan masa jabatan sekitar 3 tahun terjadi perubahan signifikan pada pembangunan infrastruktur serta aneka pelayanan publik (khidmat)”. pungkasnya seraya mengakhiri perbincangan siang hari itu.
Sumber : RPC