PN Dumai Keliru Memutuskan Putusan, Kuasa Hukum Tempuh Upaya Hukum Banding Untuk Suatu Kepastian Hukum Kliennya Yang Telah Dicederai

(Dumai) Sijari.net – Terkait pemberitaan yang ada di beberapa media online atas Gugatan Ahli Waris yang telah di Putus di PN Dumai Kamis (02 Maret 2023) atas persoalan tersebut antara Penggugat (Para Ahli Waris) dan Tergugat (PT. Ana Indo Perkasa) beserta Turut Tergugat I dan II.

foto : Dokumentasi Abbas dan Rawiyah bersama beberapa ahli waris menandatangani AJB di hadapan Notaris

Persoalan ini berawal dari Beberapa ahli waris yang mempunyai warisan dari orang tua mereka Alm. Abdul Rachman Dahlan dan mempunyai 12 para ahli waris salah satunya Abbas (Penggugat), yang dimana Surat Jual Beli Tanah No. 76.1979 tanggal 01 Mei 1979 atas nama Alm. Abdul Rahman Dahlan, lalu surat tersebut di balikkan nama kepada Abbas dan Rawiyah menjadi SKGR Nomor 151/MS-DS/X/2015 a.n Abbas dan SKGR Nomor 152/MS-DS/X/2015, dan hal tersebut atas balik nama antara ahli waris telah sepakat untuk menunjuk Abbas dan Rawiyah untuk namanya dibuat dalam surat tersebut.

Selanjutnya, berselang pada tahun 2017 Abbas dan Rawiyah menaikkan status surat SKGR tersebut menjadi SHM dan hal tersebut sesuai dengan fakta hukum yang ada, Ungkap Kuasa Hukum Eko Saputra.,SH.,MH.,CPL

Jadi, persoalan ini seperti yang telah beredar pemberitaan dimana Abdul Samad (Ahli Waris,red) dan juga menjadi Tergugat terkait persoalan tersebut yang dimana dikatakan telah memalsukan tanda tangan tidaklah benar, apalagi memalsukan surat kuasa ahli waris tertanggal 20 Juli 2011 yang di ketahui Lurah Bintan, nah disinilah kekeliruan dan ketidakcermatan Majelis Hakim PN Dumai melihat keseluruhan alat bukti dan fakta hukum apa sebenarnya, yang dimana jelas – jelas surat kuasa ahli waris yang mereka katakan tersebut bukanlah surat kuasa ahli waris melainkan Surat Pernyataan Ahli Waris dengan kata lain menyatakan ada 12 Ahli Warislah yang menjadi para ahli waris dari Alm. Abdul Rahman Dahlan.

Selanjutnya, terkait surat menyurat yang telah selesai dari SHM atas nama Abbas dan Rawiyah barulah mereka berjumpa dengan Pemilik Perusahaan yaitu PT. Ana Indo Perkasa untuk melakukan kerjasama atas lahan milik mereka, kemudian setelah kesepakatan dan perjanjian mereka sepakati barulah SHM tersebut yang mereka miliki turun hak menjadi SHGB ditahun 2021, jadi ada beberapa tahun berselang waktu tersebut sejak tahun 2017 sampai 2021 karena lahan tersebut ingin diperuntukkan menjadi perumahan, lalu barulah Abbas dan Rawiyah melakukan Akta Jual Beli kepada PT Ana Indo Perkasa di Kantor Notaris Berlin Nadeak.,SH dan didalam penanda tanganan tersebut hadir Abbas dan Rawiyah beserta beberapa lagi ahli waris mengetahui penanda tanganan surat AJB tersebut dan terdokumentasi foto atas kegiatan tersebut, jadi tidak benar bahwa mereka (Penggugat) tidak dengan secara sadar melakukan perikatan perjanjian tersebut, tapi bukti tersebut dalam agenda persidangan dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim,dan kita mempunyai semua bukti itu,” Ungkap Kuasa Hukum lagi.

Selanjutnya, terkait surat kuasa ahli waris yang mereka katakan dipalsukan oleh Abdul Samad hal itu juga tidak benar, yang dimana surat kuasa tersebut diberikan oleh pemegang alas hak yaitu Abbas dan Rawiyah kepada Adiknya (Abdul Samad) dengan Nomor 32 tanggal 20 Oktober 2015 yang di aktakan di hadapan Notaris dimana didalam surat kuasa tersebut Pemberi Kuasa (Abbas dan Rawiyah) memberi kuasa kepada Penerima Kuasa untuk melakukan perbuatan hukum untuk Pengurusan Balik Nama terhadap 2 (dua) bidang tanah milik Pemberi Kuasa dan bukan menjualnya seperti apa yang mereka tudingkan, disana sangat jelas sudah fakta hukumnya.

Namun sebaliknya terkait persoalan itu kedudukan Perusahaanlah yang menjadi korban, yang dimana Perusahaan mendapatkan segala hal tersebut dengan itikat baik sesuai prosedur dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku, atas dampak yang timbul ini pula sebagai pembeli sah dan yang beritikad baik terseret dalam urusan ahli waris tersebut.

Maka dari putusan itu yang tidak mencerminkan rasa keadilan bagi klien kita, kami dari Kuasa Hukum yang di tunjuk akan menempuh jalur hukum Banding, terkait pengosongan dan sebagainya yang mereka penggugat utarakan di beberapa media online dan mengultimatum dengan jangka waktu 14 hari akan merobohkan semua unit-unit rumah yang ada, menurut saya sangat konyol dan lucu lah statement tersebut, apalagi putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap, karena masih ada Upaya Hukum Proses Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, ungkap Kuasa Hukum.

Jadi, kita minta dan mengingatkan statement – statement yang ada apalagi perkataan – perkataan yang dapat menyerang harkat martabat orang lain dan indikasi menyudutkan untuk dijaga, dan kita juga masih menunggu tergelincir aja sedikit perkataan yang terlontarkan dan masuk unsurnya akan kita proses, tetapi sudah ada yang kita kantongi  kok dan sekarang kita juga udah mengumpulkan beberapa bukti dan hal ini juga dalam waktu dekat akan kita lakukan upaya hukum, “tutup Pengacara Muda yang cukup dikenal di Dumai ini.

Sumber : Thekingbingal

Pos terkait