(Rokan Hilir) Sijari.net – Terkait pemberhentian sejumlah perangkat desa yang d lakukan Pejabat (PJ) Penghulu atau kepala desa Putat, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau hingga detik ini masih saja bergulir.
Tak tanggung-tanggung kepala desanya memberhentikan sejumlah perangkat desa itu tidak secara resmi melalui SP1 dan SP2.
Padahal SK yang di keluarkan Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong terhadap sejumlah perangkat desa yang di berhentikan kepala desa itu masih aktif atau masa limitnya belum berakhir.
Menurut keterangan sejumlah perangkat desa di kepenghuluan Putat itu hingga detik ini belum mendapatkan keadilan.
“Jangankan keadilan pemanggilan dari pihak desa untuk mendudukkan persoalan ini juga belum ada,” ujarnya kepada media ini sabtu 23 Maret 2024.
Mereka juga menilai bahwa Pj penghulu melakukan pemberhentian tidak mengacu undang-undang Permendagri sebagaimana pemberhentian perangkat desa harus punya alasan yang tepat.
Mereka juga meminta kepada Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong ikut andil menyelesaikan pemberhentian sejumlah perangkat desa lantaran hingga kini mereka belum mendapatkan kepastian untuk keadilan.
” Kita berharap kepada Bupati panggil kepala desanya kalo perlu di ganti karna memberhentikan kami sama dengan tidak menghargai Bupati. buktinya SK kami yang di keluarkan Bupati masa limit nya belum berakhir,” harapnya.
Sebelumnya saat Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong melakukan apel Akbar persatuan perangkat desa Indonesia (PPDI) sekaligus menyerahkan SK nomor induk dan kartu anggota PPDI sudah menegaskan dalam peraturan Kemendagri telah mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Mereka juga meminta kepada Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong ikut andil menyelesaikan pemberhentian sejumlah perangkat desa lantaran hingga kini mereka belum mendapatkan kepastian untuk keadilan.
” Kita berharap kepada Bupati panggil kepala desanya kalo perlu di ganti karna memberhentikan kami sama dengan tidak menghargai Bupati. buktinya SK kami yang di keluarkan Bupati masa limit nya belum berakhir,” harapnya.
Sebelumnya saat Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong melakukan apel Akbar persatuan perangkat desa Indonesia (PPDI) sekaligus menyerahkan SK nomor induk dan kartu anggota PPDI sudah menegaskan dalam peraturan Kemendagri telah mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Dalam penegasan Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong saat melakukan apel Akbar persatuan perangkat desa Indonesia (PPDI) sepekan lalu ternyata diabaikan sejumlah Pj penghulu atau kepala desa, termasuk Pj Penghulu Putat.
Sebab pemberhentian sejumlah perangkat desa di Kepenghuluan Putat diduga tidak secara resmi atau melalui SP1 dan SP2.
Adapun perangkat desa yang di berhentikan, seperti Kaur keuangan masa kerja 2 tahun, Kasi kesra masa kerja 4 tahun, Kadus lll masa kerja 2 tahun, Kadus ll masa kerja 2 tahun, Staff kebersihan masa kerja 10 tahun dan Staff operator masa kerja 3 tahun.
Sedangkan RT 05 masa kerja 4 tahun, RT 11 masa kerja 2 tahun,vRT 12 masa kerja 2 tahun dan RW 03 masa kerja 2 tahun.
Sementara itu media melakukan konfirmasi kepada PJ penghulu Putat, tidak digubris atau bungkam, sehingga narasi ini siarkan.****
Sumber : Nadariau Com