Humas PT. PMS Dumai Een, Jika Digugat Kita Gugat Kembali

(Dumai) sijari.net – Pihak Kelurahan Mundam telah mengeluarkan surat lahan PT Pelabuhan Mundam Sejahtera berbentuk Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Surat itu di keluarkan berdasarkan surat keputusan pengadilan. Demikian hal itu disampaikan oleh Lurah Mundam, Kecamatan Medan Kampai, Kota Dumai, Muhammad Afdal Fathomi AMK kepada awak media Jumat (11/11/2022).

Mengutip pemberitaan yang diterbitkan Portal Media Topik Nusantara.com bahwa Muhammad Afdal Fathomi menegaskan  bahwa pihaknya tidak berani mengeluarkan surat lahan milik PT Pelabuhan Mundam Sejahtera dari dasar surat pengadilan yang Sah (ingkrah). “Kalau tidak ada surat keputusan dari pengadilan kita tidak berani mengeluarkan surat keterangan lahan untuk PT tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Junaedi sebagai hak ahli waris lahan tersebut menegaskan beliau akan tetap berupaya untuk mempertahankan hak peninggalan dari orang tuanya. Bahkan warisan berupa lahan yang di tinggalkan oleh orang tuanya itu nantinya bakal akan di wariskan kepada anak-anak.

“Kami sebagai anak-anaknya tidak akan tinggal diam untuk memperjuangkan lahan tersebut dari penyerobotan yang telah dilakukan oleh PT Pelabuhan Mundam Sejahtera,” tegas Junaidi. Dirinya bahkan mengaku akan menghadap kepada Pak Walikota Dumai untuk meminta tolong agar Lurah Mundam sama Camat Mendang Kampai di panggil oleh Pak Walikota Dumai terkait masalah lahan peninggalan orang tuanya ini.

“Aparat pemerintah sangat mudah untuk mengeluarkan surat keterangan lahan PT Pelabuhan Mundam sejahtera padahal keputusan pengadilan belum ingkrah, sementara saya memiliki SKGR pertama dari peninggalan orang tua saya dan tidak pernah menikmati hasil lahan tersebut,” papar Junaedi.

Menjawab apa yang disampaikan oleh Junaidi yang mengaku sebagai ahli waris lahan yang di permasalahkan tersebut, Humas PT Pelabuhan Mundam Sejahtera, Hendri yang ditemui di Kota Dumai, Jumat (11/11/2022) menegaskan jika memang persoalan lahan yang sudah ada putusan pengadilan ini masih di permasalahkan maka dirinya menyarankan silahkan saja.

“Bila memang persoalan lahan ini masih di permasalahkan silahkan saja, kan sudah jelas ada putusan pengadilan kita yang menang. Pada prinsipnya jika kita di gugat maka kita akan gugat kembali,” kata pria yang akrap di sapa Een ini.*

sumber : analisa riau

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *