(Dumai) Sijari.net – Tanah timbun atau yang biasa disebut galian C di Kota Dumai mulai berjalan kembali setelah beberapa kali dihentikan oleh pihak berwajib lantaran tidak satupun kuari yang menjadi lokasi mengambil tanah urug itu mengantongi izin.
Hal ini menjadi perbincangan hangat dimasyarakat. Pasalnya, beberapa bulan terakhir galian c ditertibkan oleh pihak kepolisian yang menyebabkan tidak lagi beroperasi.
Namun kini terlihat lalu lalang truck membawa tumpukan tanah yang biasa dipakai untuk menimbun sebuah bangunan. Seperti yang di ucapkan oleh salah seorang Masyarakat yang bingung dengan situasi yang ada terkait galian c.
“Kita sama-sama tahu bahwa galian c di Kota Dumai tidak satupun memiliki izin sebagai pegangan memulai aktifitas galian c, namun kenapa bisa bebas beroperasi galian c ini,” ucap Agus salah satu pentolan di forum masyarakat kota Dumai Peduli Konstitusi ini.
Ia meminta pihak berwajib kembali menertibkan pelaku usaha galian C.
” Sepertinya pihak aparat hukum tutup mata akan aktifitas galian C ini, ada apa? Padahal truck pengangkut tanah ini lalu lalang di jalan-jalan kota ini,” tambahnya.
Ia juga berharap ada tindakan tegas dari APH agar aktifitas galian C dapat dihentikan.
“Semoga aparat hukum tidak tebang pilih dalam hal hukum agar ada efek jera bagi pelanggar,” Ujar Agus menutup perbincangan.(By)
Sumber : Pejuang News.Com